TAJUK EDITORIAL NASIONAL SATGAS MIGAS NET MEGA SKANDAL TELEKOMUNIKASI NASIONAL: MODUS PT PERORANGAN PUNYA PKS TEMPEL KABEL DI TIANG TELKOM-PLN GRATIS, TAGIH PAKAI REKENING PRIBADI TANPA FAKTUR PAJAK – NEGARA RUGI TRILIUNAN, PEJABAT TUTUP MATA (?)

add_text_20260916_173740

www.satgasringmigasnetwork.com Edisi Investigasi Nasional – 15 September 2026

 

LEAD NASIONAL – DARI BATU BARA UNTUK INDONESIA:

Apa yang Tim Investigasi Satgas Migas Network temukan di sebuah desa kecil di Pulau Sejuk, Batu Bara, Sumatera Utara, dengan 200 pelanggan internet Rp200 ribu per bulan, ternyata bukan kasus ecek-ecek. Itu adalah dugaan miniatur sempurna dari Mega Skandal Telekomunikasi Nasional yang terjadi di 10.000 desa di seluruh Indonesia.

 

Modus operandi-nya kini semakin canggih, setengah legal, dan sulit disentuh hukum, tapi merugikan negara triliunan rupiah. Kami rangkum dalam satu kalimat:

 

Bikin PT Perorangan dapat NIB – Bikin PKS dengan ISP Induk pemilik ASN seperti PT NPN – Tempel kabel FO di tiang Telkom & PLN tanpa PKS tiang – Jual ke warga – Uangnya masuk rekening pribadi pemilik PT Perorangan – Tanpa kuitansi PT – Tanpa Faktur PPN 11% – Pajak tidak jelas – Pejabat diduga Komdigi, Telkom, PLN & Pemda tutup mata bertahun-tahun.

 

Itulah MODUS SEMPURNA MERAUP UNTUNG BERTOPENG PERUSAHAAN RESMI UNTUK KANTONG PRIBADI.

 

BAB 1: RANGKAIAN MODUS – DARI PT PERORANGAN SAMPAI TIANG GRATISAN

 

Mari kita bedah rangkaian modus ini agar rakyat paham:

 

Langkah 1: Bikin Tameng PT Perorangan (Legalitas Semu)

Cukup KTP dan Rp50 ribu, jadi PT Perorangan, dapat NIB. Di mata warga desa, sudah terlihat resmi: “Saya sudah PT”.

 

Langkah 2: Bikin PKS dengan ISP Induk (Legalitas Telekomunikasi Setengah)

Reseller diduga punya PKS dengan PT NPN pemilik ASN. Secara telekomunikasi, ini membuatnya terlihat legal sebagai reseller. Tapi PKS ini hanya izin jualan bandwidth, bukan izin pakai tiang Telkom & PLN gratis. Untuk pakai tiang, wajib ada PKS terpisah dengan Telkom & PLN, bayar sewa diprediksi Rp10.000-30.000/tiang/bulan. Fakta di lapangan Batu Bara: Diduga PKS tiang tidak ada, kabel main tempel saja.

 

Langkah 3: Tempel Kabel FO di Tiang Telkom & PLN Tanpa PKS Tiang (Pencurian Aset Negara)

Ini kejahatan infrastruktur. Tiang Telkom & PLN adalah aset BUMN = aset negara. Dipakai tanpa sewa bertahun-tahun adalah Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata, bahkan bisa masuk Pasal 362 KUHP Pencurian Fasilitas. Jika kabel jatuh jerat pengendara tewas, masuk Pasal 359 KUHP Kelalaian Penyebab Kematian.

 

Langkah 4: Tagih Pakai Rekening Pribadi Tanpa Faktur (Potensi Ngemplang Pajak)

Ini klimaksnya. Meski diduga punya PT Perorangan dan PKS, uang 200 pelanggan x Rp200rb = Rp40jt/bulan = Rp480jt/tahun masuk ke rekening pribadi dengan alasan “memudahkan administrasi”. Warga tidak pernah dapat kuitansi PT Perorangan dan tidak pernah dapat Faktur PPN 11%. Jika benar begitu, maka:

– PPN 11% yang seharusnya Rp52,8jt/tahun hilang

– PPh Final 0,5% PT Perorangan Rp2,4jt/tahun hilang

– Omset tidak masuk pembukuan PT, SPT nihil atau masuk separuh saja.

 

Pengelola menyatakan pajak sudah dibayar. Pernyataan itu baik. Tapi dalam hukum pajak, buktinya bukan lisan, tapi Faktur PPN dan NTPN setoran. Jika tidak ada, maka dugaan menguat.

BAB 2: MENGAPA MODUS INI BISA SUBUR NASIONAL? KARENA PENGAWAS LALAI

 

Modus canggih ini tidak akan subur jika pengawas bekerja. Tapi fakta investigasi kami:

 

KOMDIGI Diuduga Lalai: Punya wewenang cabut izin ISP, denda miliaran, blacklist direksi (UU 36/1999 & PP 5/2021), tapi tidak pernah turun ke Batu Bara dan ribuan desa lain. Tidak ada SP, tidak ada operasi potong kabel liar.

 

TELKOM & PLN Diduga Lalai: Sebagai BUMN pemilik tiang, wajib gugat perdata PMH dan tagih sewa tiang. Fakta: diduga tutup mata bertahun-tahun. Mengapa? Apakah ada oknum lapangan terima setoran bulanan dari ISP liar agar kabel tidak dipotong? Jika benar, itu suap dan korupsi Pasal 5 UU Tipikor.

 

PEMDA (Diskominfo & Satpol PP) Diduga Lalai: Punya Perda penataan kabel dan wewenang potong kabel demi keselamatan umum, tapi tidak pernah bertindak.

 

Inilah yang disebut PEMBIARAN SISTEMIK.

BAB 3: SANKSI UNTUK SEMUA PIHAK – TIDAK HANYA ISP NAKAL

 

Negara punya senjata lengkap, tinggal kemauan:

 

UNTUK ISP LIAR (PT Perorangan + PKS tapi tempel tiang ilegal + rekening pribadi):

1. Komdigi: Teguran, Denda Miliaran PNBP, Cabut Izin ISP Induk PT NPN jika tidak bina reseller, Blacklist Direksi

2. Operasional: Potong & Sita Kabel FO liar oleh Satpol PP + Diskominfo + Telkom/PLN

3. Pidana: Pasal 362 KUHP Pencurian Fasilitas, Pasal 406 & 359 KUHP Bahaya Nyawa, Pasal 39 UU KUP Tidak Setor Pajak yang Dipungut (6 tahun penjara)

 

UNTUK PEJABAT DIDUGA LALAI (KOMDIGI, TELKOM, PLN, PEMDA):

1. ASN Komdigi/Diskominfo/Satpol PP: PP 94/2021 Disiplin PNS – PTDH (Pecat Tidak Hormat), UU Tipikor Pasal 3 Menyalahgunakan Wewenang Biarkan Rugi Negara – 20 Tahun Penjara, Laporan Ombudsman RI Maladministrasi

2. Direksi Telkom & PLN (BUMN): UU BUMN No.19/2003 Pasal 27 – Wajib ganti rugi pribadi jika lalai jaga aset, BPK RI audit kerugian negara, UU Tipikor Pasal 2,3,5 – Oknum terima setoran = suap & korupsi

3. Bupati/Walikota: UU Pemda No.23/2014 – Evaluasi Kemendagri, bisa dicopot jika kota semrawut kabel liar membahayakan warga

 

BAB 4:DIDUGA HITUNGAN TRILIUNAN – NEGARA RUGI, RAKYAT TARUHAN NYAWA

 

Skala nasional:

– 10.000 desa x 150 pelanggan x Rp150rb = Rp2,7 Triliun/tahun omset reseller nasional

– Jika 50% masuk rekening pribadi tanpa PPN: PPN hilang Rp148,5 Miliar/tahun + PPh Rp6,75 Miliar/tahun

– Sewa tiang: 1 juta tiang x Rp15rb/bulan = Rp180 Miliar/tahun PNBP hilang

– Total potensi kerugian negara: Rp300-400 Miliar/tahun – cukup untuk bangun ratusan sekolah desa

– Belum termasuk nyawa warga yang terancam kabel menjuntai penyebab kecelakaan dan kebakaran.

 

TUNTUTAN NASIONAL SATGAS MIGAS NET

 

Kasus di Pulau Sejuk, Batu Bara adalah alarm nasional bahwa sistem pengawasan telekomunikasi Diduga jebol dari pusat sampai desa.

 

Kami menuntut 4 Laporan Resmi Nasional:

 

1. Lapor Ombudsman RI: Maladministrasi pembiaran kabel liar

2. Lapor BPK RI: Audit kerugian negara sewa tiang gratis

3. Lapor Menteri BUMN: Evaluasi Dirut Telkom & PLN

4. Lapor Menteri Komdigi & Mendagri & Dirjen Pajak:Audit pengawasan ISP & pajak PT Perorangan reseller

Prinsip kami: BINA, BUKAN MATIKAN.

 

Kami dukung reseller desa yang menyambung internet ke pelosok dusun, Tapi bina dengan benar:

 

Punya PT Perorangan itu bagus – Punya PKS dengan ISP Induk itu bagus – Tapi tuntaskan: Punya PKS juga dengan Telkom & PLN bayar sewa tiang – Buka rekening atas nama PT Perorangan – Terbitkan Faktur PPN 11% – Bayar PPh 0,5%.

 

Jika itu dilakukan, reseller desa menjadi pahlawan nasional: legal telekomunikasi, legal aset BUMN, taat pajak.

 

Jika tidak, maka internet desa yang mulia akan terus menjadi Mega Skandal Nasional: Di atas terlihat legal dengan PT Perorangan & PKS, di bawah air uang mengalir ke rekening pribadi, kabel numpang gratis di aset negara, dan pejabat diduga tutup mata.

 

Negara tidak boleh kalah oleh ISP nakal. Tiang negara bukan tiang gratisan. Pajak bukan sukarela.

 

Tim Investigasi Nasional Infrastruktur & Pajak.

SATGAS MIGAS NETWORK

www.satgasringmigasnetwork.com

15 September 2026