TAJUK EDITORIAL NASIONAL SATGAS MIGAS NET FENOMENA GUNUNG ES ISP DESA: RIBUAN RESELLER PAKAI PT PERORANGAN & NIB, PUNYA PKS ISP INDUK, TAPI TAGIH PAKAI REKENING PRIBADI – NEGARA RUGI TRILIUNAN?
Edisi Nasional Telekomunikasi & Pajak.
Apa yang terjadi di sebuah desa di Batu Bara, Sumatera Utara, dengan 200 pelanggan internet Rp200 ribu per bulan, ternyata adalah potret kecil dari fenomena gunung es nasional.

Ribuan desa di Indonesia dari Aceh sampai Papua kini dijual kembali internetnya oleh oknum reseller, mitra, subnet yang sudah pintar: tidak lagi ilegal total, tapi setengah legal.
Modusnya sama di seluruh Indonesia:
Sudah punya PT Perorangan, sudah punya NIB, bahkan diduga sudah punya PKS dengan ISP Induk pemilik ASN. Secara telekomunikasi terlihat legal.
Tapi…

Uangnya tetap masuk rekening pribadi. Faktur PPN tidak pernah ada. Pajak tidak jelas.

Ini yang kami sebut: MODUS BERTOPENG PT PERORANGAN & PKS UNTUK PRIBADI.
BAB 1: SKALA NASIONAL – HITUNGAN TRILIUNAN

Mari kita hitung skala nasional secara konservatif, bukan menuduh, tapi menghitung potensi:

Data APJII 2024: Pengguna internet desa melonjak, penetrasi 79%.
Asumsi:
– Ada 10.000 desa di Indonesia yang dilayani reseller model ini
– Per desa rata-rata 150 pelanggan
– Per pelanggan Rp150.000/bulan
– Omset per desa: Rp22,5jt/bulan = Rp270jt/tahun
– Omset nasional: 10.000 x Rp270jt = Rp2,7 TRILIUN / tahun
Jika 50% saja dari Rp2,7 Triliun itu masuk rekening pribadi tanpa faktur PPN 11%:
Potensi PPN hilang: 11% x Rp1,35 Triliun = Rp148,5 Miliar / tahun
Potensi PPh Final 0,5% hilang: Rp6,75 Miliar / tahun
Total potensi kerugian negara: Rp155 Miliar / tahun dari desa saja.
Jika ditambah PPh Badan, angkanya bisa tembus Rp300-400 Miliar per tahun.
Ini bukan uang kecil. Ini uang untuk bangun ratusan sekolah desa.

Dan semua bermula dari alasan yang sama saat kami konfirmasi di Batu Bara: “Pakai rekening pribadi untuk memudahkan administrasi, tapi pajak sudah dibayar.”
BAB 2: CELAH HUKUM PT PERORANGAN + PKS YANG DIMANFAATKAN
Mengapa modus ini subur secara nasional?
1. PT PERORANGAN TERLALU MUDAH DIBUAT
Cukup KTP dan Rp50 ribu, NIB jadi. Negara memang memudahkan UMKM. Tapi kemudahan ini dimanfaatkan untuk membuat tameng legalitas.
2. PKS ISP INDUK DIJUAL BEBAS
Banyak ISP Induk butuh perluasan pasar, sehingga PKS reseller diobral. Syaratnya longgar. Yang penting reseller setor fee bandwidth Rp5-10jt/bulan ke ISP Induk. Soal apakah reseller pakai rekening PT atau pribadi, ISP Induk tutup mata.
Akibatnya, reseller merasa sudah legal karena punya PKS, padahal PKS itu sendiri mewajibkan pakai rekening PT dan terbitkan faktur.

3. PENGAWASAN BRTI DAN PAJAK BELUM SINKRON
BRTI mengawasi izin ISP Induk, tidak mengawasi rekening reseller desa. Ditjen Pajak mengawasi SPT PT Perorangan, tapi tidak tahu omset real reseller karena uang masuk rekening pribadi.
Celah di tengah inilah yang dipakai.
BAB 3: JIKA PUNYA PKS DENGAN ISP INDUK, APAKAH OTOMATIS LEGAL? – JAWABANNYA TIDAK
Ini edukasi untuk nasional:
Punya PKS dengan PT NPN atau ISP Induk manapun hanyalah syarat legalitas telekomunikasi, BUKAN legalitas PT dan PAJAK.
Ibarat punya SIM, tapi mobilnya tidak ada STNK dan tidak bayar pajak.
PKS yang benar mewajibkan:
– Rekening penampungan atas nama PT Perorangan / PT
– Pembukuan terpisah
– Penerbitan Invoice & Faktur PPN 11%
– Pelaporan PKS ke Komdigi
Jika 3 hal di atas tidak dilakukan, meski PKS ada, maka reseller tersebut tetap:
– Melanggar UU PT No.40/2007 Pasal 97 (commingling)
– Berpotensi melanggar UU KUP Pasal 39 (tidak setor pajak yang dipungut)
– Wanprestasi terhadap PKS nya sendiri
Jadi pertanyaan kunci nasional bukan “Punya PKS atau tidak?” tapi “Setelah punya PKS, apakah uangnya masuk rekening PT dan ada faktur PPN?”
BAB 4: SERUAN NASIONAL SATGAS MIGAS NET
Kasus di Pulau Sejuk, Batu Bara, dengan 200 pelanggan adalah alarm nasional.
Kami menyerukan:
1. Kepada KOMDIGI / BRTI:
Mohon tertibkan PKS reseller. Wajibkan ISP Induk melaporkan daftar reseller lengkap dengan NIB dan rekening PT nya ke OSS. Jangan hanya lapor nama.
2. Kepada DITJEN PAJAK PUSAT:
Mohon sinkronisasi data NIB PT Perorangan KBLI Telekomunikasi dengan data ASN ISP. Jika PT Perorangan punya NIB telekomunikasi tapi tidak pernah lapor omset jutaan per bulan, patut diperiksa. Rekening pribadi yang menampung ratusan transaksi Rp150-200 ribu per bulan dengan keterangan “wifi” adalah red flag TPPU pajak.

3. Kepada KEJAKSAAN AGUNG PIDSUS:
Modus rekening pribadi untuk omset PT yang diduga ada PKS ini adalah pintu masuk TPPU dan penggelapan pajak. Mohon jadikan perhatian. Satu desa Rp80jt potensi pajak hilang, 10.000 desa Rp800 Miliar.
4. Kepada APJII & ISP INDUK:
Jangan obral PKS. Bina reseller desa agar punya rekening PT dan tertib faktur. Jika reseller masih pakai rekening pribadi, cabut PKS nya. Jaga nama baik industri ISP.
MEMBINA, BUKAN MEMATIKAN

Kami di Satgas Migas Net tidak anti reseller desa. Justru kami dukung. Karena merekalah yang menyambung internet sampai ke pelosok sawit.
Tapi dukungan itu harus dengan pembinaan: Bikin PT Perorangan itu bagus, punya PKS dengan ISP Induk itu bagus, tapi langkah terakhirnya harus tuntas: BUKA REKENING ATAS NAMA PT PERORANGAN ITU DAN TERBITKAN FAKTUR PPN.
Jika itu dilakukan, maka model bisnisnya menjadi contoh nasional: legal telekomunikasi, legal PT, taat pajak.
Jika tidak, maka model ini akan terus menjadi Fenomena Gunung Es: Di atas terlihat legal dengan PT Perorangan & PKS, di bawah air, uangnya mengalir ke rekening pribadi dan negara rugi triliunan.

Jangan biarkan internet desa yang mulia, menjadi modus meraup untung bertopeng perusahaan resmi untuk pribadi secara nasional.
Tim Investigasi Nasional
SATGAS MIGAS NET
www.satgasringmigasnetwork.com
15 September 2026
