Sorotan Distribusi BBM Subsidi di SPBU 14.211.289 Perlanaan: Antara Dugaan Modifikasi dan Kebutuhan di Pedesaan

add_text_20261012_190320

SATGASMIGASNETWORK.COM | Simalungun – Temuan di lapangan pada 12 Oktober 2026 di SPBU 14.211.289 Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali mengangkat diskursus panjang soal pengawasan BBM subsidi. Dari dokumentasi foto dan video yang dihimpun tim, terdapat dua pola penyaluran yang menjadi perhatian.

 

Pertama, sebuah mobil Toyota Kijang BK X8XX TF. Dari penuturan di lokasi dan rekaman video, kendaraan tersebut diduga mampu mengisi BBM hingga senilai Rp 1 Juta dalam sekali pengisian. Nilai tersebut secara teknis melebihi kapasitas tangki standar Kijang yang berkisar 55-60 liter. Dugaan di lapangan mengarah pada adanya perubahan volume tangki dari kondisi aslinya. Aktivitas tersebut disebut dilakukan berulang-ulang (bolak-balik).

 

Kedua, sepeda motor yang diduga tangkinya telah dimodifikasi. Motor tersebut disebut mampu memuat BBM senilai Rp 350.000 per tangki. Modusnya, setelah mengisi di SPBU, BBM diduga dikeluarkan ke dalam jerigen melalui pipa/selang berwarna kuning-oranye yang tersambung ke tangki tambahan, kemudian kembali melakukan pengisian di SPBU yang sama.

 

Untuk mengonfirmasi temuan ini, tim media telah berupaya menghubungi Manager SPBU dengan inisial PIK melalui pesan WhatsApp ke nomor seluler pribadinya. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berkenan memberikan jawaban.

 

Di sisi lain, informasi yang dihimpun dari warga sekitar SPBU Perlanaan menyebutkan, aktivitas pengisian dengan sepeda motor maupun mobil dengan pola serupa diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan bukan merupakan rahasia umum lagi.

 

Isu lain yang mengemuka adalah dugaan penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi. Barcode yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian, UMKM, serta perikanan dan kelautan, diduga kuat disalahgunakan. Menurut sumber warga, oknum penerima barcode diduga mengalihkan alokasinya kepada pihak ketiga, baik pengecer maupun pengepul, untuk kemudian dijual kembali ke pedagang eceran pinggir jalan hingga kendaraan dinas pemerintah.

 

Secara regulasi, pemerintah telah menerapkan aturan berlapis untuk distribusi BBM subsidi, mulai dari Perpres 191/2014 jo. Perpres 69/2021, Peraturan BPH Migas, hingga sistem Barcode. Namun dalam praktik di lapangan, penerapannya dinilai belum sepenuhnya terlaksana.

 

Perlu dilihat secara berimbang, di wilayah pedesaan dan terpencil, keberadaan pengecer pinggir jalan sering dianggap dibutuhkan oleh masyarakat. Ketika kendaraan kehabisan BBM di tengah jalan dan jarak SPBU cukup jauh, pengecer menjadi solusi. Kondisi inilah yang membuat penegakan aturan di lapangan seringkali dihadapkan pada dilema sosial.

 

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah BUMN Pertamina telah berhasil memetakan kebutuhan distribusi BBM hingga zona pedesaan secara akurat, sehingga ketergantungan pada pengecer tidak lagi menjadi alasan pembenar terjadinya dugaan pelangsiran?

 

Hingga kini, seluruh temuan tersebut masih dalam ranah dugaan dan memerlukan audit serta verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang, yakni Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

 

Tim redaksi berharap, pengawasan melalui CCTV SPBU, data transaksi MyPertamina, dan pemanfaatan Barcode dapat diaudit secara transparan demi memastikan BBM subsidi tepat sasaran, tanpa mengabaikan kebutuhan riil masyarakat pedesaan akan akses energi.

 

[RED/TIM INVESTIGASI SATGAS MIGAS NET]