ROUNDOWN SURAT PEMBERITAHUAN INVESTIGASI PT. SRG
ROUNDOWN SURAT PEMBERITAHUAN INVESTIGASI PT. SRG
Nomor: 002/SPPI/PT.SRG/VIII/2026
Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Pengawasan Independen Penyaluran BBM Bersubsidi & Internet Ilegal
Tanggal: 28 Agustus 2026.
1. DASAR HUKUM
Pelaksanaan ini berlandaskan:
1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 & 3- Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 – Peran serta masyarakat dalam pengawasan kegiatan usaha migas
3. UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE – Pengawasan penggunaan internet dan tindak pidana siber
4. Perpres No. 191 Tahun 2014 – Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM

2. TUJUAN & SASARAN

Tujuan Utama:
Melaksanakan _Pengawasan Independen_ agar penyaluran BBM Bersubsidi dan Layanan Internet berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, tidak ada kebocoran dan penyalahgunaan.

Sasaran Investigasi:
1. BBM Bersubsidi: SPBU, Agen, Pertamina, Hiswana Migas, Distributor
2. Internet Ilegal: ISP Ilegal, Warnet Ilegal, Penggunaan frekuensi tanpa izin
3. RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Investigasi Lapangan: Cek fisik penyaluran BBM, antrian, nozel, barcode MyPertamina
2. Pengumpulan Data & Bukti: Dokumentasi, wawancara, laporan masyarakat
3. Koordinasi Lintas Sektor: Dengan Pertamina, Hiswana, Disperindag-ESDM, Polda Sumut.
4. Pelaporan: Membuat laporan hasil temuan dan rekomendasi ke stakeholder
4. PIHAK YANG DISAMPAIKAN SURAT / DIAJAK SINERGI

Sesuai kegiatan 28 Agustus 2026:
1. Pemerintah: Disperindag-ESDM Prov. Sumut
2. BUMN: PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut
3. Pengusaha: DPC Hiswana Migas Sumut
4. APH: Setum Polda Sumut Sekretariat RB Polda Sumut.
5. KOMITMEN PT. SRG

Sebagai Perusahaan Jasa Investigasi, Pengamanan, Konsultan Manajemen, Media & Produksi yang berbadan hukum, PT. SRG berkomitmen:
1. Bertindak Independen, Profesional dan sesuai Aturan Hukum
2. Mengedepankan Sinergi bukan Konfrontasi
3. Hasil temuan akan disampaikan secara transparan kepada Pemerintah dan APH

4. Turut serta menjaga Aset Negara dan APBN dari kebocoran
6. HARAPAN KEPADA STAKEHOLDER

1. Pemerintah: Memberikan dukungan data dan akses informasi
2. Pengusaha: Terbuka untuk diaudit dan dikoreksi demi perbaikan
3. APH: Menindaklanjuti temuan yang berpotensi pelanggaran hukum
4. Publik: Ikut serta melaporkan jika menemukan penyimpangan

“Pengawasan ini dilakukan demi mewujudkan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran dan Internet Sehat untuk masyarakat Indonesia.

