EDITORIAL REDAKSI KETIKA PERINGATAN MENJADI LEMBAR PEMAAFAN BAGI PELANGGAR SOLAR SUBSIDI
Oleh: Redaksi Satgas Ring Migas Network
Ada satu kalimat yang membuat kami mengerutkan dahi selama sebulan terakhir. Kalimat itu datang dari email resmi Pertamina Contact Center 135 tanggal 24 September 2026, pukul 14.46 WIB:
_”SPBU tersebut sudah diberikan peringatan untuk tidak melayani konsumen tanpa menggunakan QR Code.”_
Selesai. Titik. Seolah pelanggaran berat pengisian Solar Subsidi tanpa QR Code, yang kami rekam jelas pada 31 Agustus 2026 di SPBU Pasar Melintang Lubuk Pakam Deli Serdang, bisa selesai dengan selembar peringatan.

Video Kami Tidak Berbohong. Pengakuan Mereka Terekam.
Dalam video berdurasi 23 detik yang kami kantongi, terdengar jelas dialog. Truk diisi 200 liter dengan barcode, lalu 200 liter lagi dengan barcode yang sama, dan pengisian ketiga dikatakan sendiri oleh operatornya: “ini nggak pakai tadi”. Tanpa barcode. Tanpa QR Code. Los.
Ini bukan kelalaian operator. Ini adalah modus. Modus untuk mengakali kuota harian MyPertamina agar solar subsidi bisa mengalir tanpa batas ke kendaraan industri yang seharusnya tidak berhak.
Kami lapor. Resmi. Ke infopublik@pertamina.com dengan ID: 20260901000073005 tanggal 1 September 2026. Ke pcc135@pertamina.com. Dua pintu resmi negara untuk mengawal subsidi.

Apa jawabannya? Ping-pong. Dari infopublik dilempar ke PCC 135. Dari PCC 135 dijawab template: “sudah disampaikan ke instansi terkait dan sudah ditegur”. Ketika kami minta buktinya, mana Surat Teguran itu? Jawabannya pada 24 September: “Mohon maaf saat ini tidak dapat difasilitasi.”
Peringatan Untuk Siapa?
Pertanyaan kami sederhana:
Jika sebuah SPBU terbukti melayani tanpa QR Code, yang artinya merusak seluruh sistem digitalisasi penyaluran subsidi yang dibangun negara dengan biaya triliunan, apakah pantas hanya diperingatkan?
Perka BPH Migas No. 06 Tahun 2013 dan No. 13 Tahun 2014 jelas menyebutkan, setiap penyaluran tanpa QR Code wajib diaudit. CCTV jam kejadian wajib dibuka. Log transaksi EDC wajib diperiksa. Dan sanksinya bukan peringatan lisan, tapi skorsing alokasi hingga penghentian operasional.

Jika hanya peringatan, maka kami khawatir ini akan menjadi preseden buruk. Besok-besok semua SPBU bisa melanggar, lalu cukup minta maaf dan diperingatkan. Lantas untuk apa sistem MyPertamina dibangun?
Kami, Satgas Ring Migas Network, yang berbadan hukum AHU. 0065154.AH.01.01.Tahun 2026, dibentuk bukan untuk mencari musuh dengan SPBU. Tugas kami adalah memastikan subsidi Rp 5000 per liter yang diambil dari uang rakyat, benar-benar sampai ke sopir truk kecil, petani, dan nelayan yang berhak, bukan ke mafia yang bermain dengan barcode pinjaman.
Kami Menantang BPH Migas Untuk Turun.

Hari ini, 4 Oktober 2026, kami nyatakan mengirim Laporan Lanjutan ke BPH Migas RI dengan melampirkan 3 bukti: Video asli, Screenshot ID Laporan 20260901000073005, dan Email Pengakuan dari PCC 135 tanggal 24 September.
Kami tidak minta SPBU itu ditutup. Kami minta BPH Migas melakukan apa yang menjadi tugasnya: SIDAK. Buka CCTV tanggal 31 Agustus 2026 jam 13.00-14.00 WIB di SPBU Pasar Melintang. Cocokkan dengan log transaksi. Jika terbukti ada pelanggaran sistematis, berikan sanksi yang membuat jera, bukan peringatan yang membuat pengusaha lain tertawa.
Subsidi BBM adalah amanah. Peringatan tanpa efek jera adalah bentuk pembiaran.

Jika BPH Migas diam, jika Pertamina tetap menganggap peringatan adalah solusi, maka jangan salahkan rakyat jika mereka berpikir: ada yang sengaja memelihara kebocoran ini.
Deli Serdang tidak butuh peringatan. Deli Serdang butuh ketegasan.
Redaksi,Satgas Ring Migas Network
4 Oktober 2026
