“DUGAAN POLA PEERING IP CORPORATE DI DUA KABUPATEN: CATATAN KRITIS DARI DESA BANGUN SARI BATU BARA HINGGA AEK SONGSONGAN ASAHAN”
TAJUK EDITORIAL
Fakta: IP 160.22.XXX.XX ASN AS151582 Terhubung Dengan 3 Entitas – 2 Corporate, 1 Penyelenggara ISP No 563. Perlu Klarifikasi Komdigi & APJII Sumut-Aceh.

Tim Investigasi Lapangan Media Satgas Migas Net mencatat adanya pola yang patut menjadi perhatian bersama dalam penyelenggaraan jasa internet di Sumatera Utara.
Di Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, dan kemudian ditemukan pola serupa di Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, kami menemukan adanya layanan internet kepada end user yang menggunakan IP Publik 160.22.XXX.XX dengan ASN AS151582.
Berdasarkan penelusuran data terbuka APJII yang kami miliki:

1. PT Dream Network Solusindo tercatat sebagai Corporate dengan No-Reg S3933.
2. PT Darma Media Warta (merk KOMPASNASIONAL)tercatat sebagai Corporate Pengguna Nomor PI (IP Address) No-Reg S1802.

3. PT Panca Duta Utama (merk PDU – http://pdu.net.id)tercatat sebagai Keanggotaan Penyelenggara dengan No-Reg 563, Jenis Perizinan ISP.

Secara regulasi APJII, anggota dengan tipe Corporate berbeda dengan anggota Penyelenggara. Anggota Corporate umumnya tercatat sebagai pengguna IP untuk kebutuhan internal atau korporat, sementara anggota Penyelenggara adalah yang memiliki perizinan sebagai ISP.
Catatan Objektif Redaksi:
Kami tidak dalam posisi menyatakan adanya pelanggaran secara absolut. Fakta bahwa PT Panca Duta Utama No 563 adalah ISP resmi dengan alamat Jl. Veteran No.26 Medan, perlu diapresiasi. Artinya, dari tiga entitas, terdapat satu entitas yang secara keanggotaan adalah penyelenggara ISP.
Pertanyaan kritis yang muncul dan perlu klarifikasi dari para pihak adalah terkait pola pemanfaatan IP. Mengapa layanan di dua lokasi berbeda, Batu Bara dan Asahan, yang melayani end user, menggunakan IP yang terasosiasi dengan entitas Corporate? Apakah ini merupakan skema peering dan transit yang sah di mana ISP No 563 menjadi upstream bagi dua entitas corporate sebagai downlink korporat, atau ada skema lain?
Pola yang sama di dua kabupaten, Batu Bara dan Asahan, mengindikasikan bahwa ini bukan kasus tunggal, melainkan mungkin sebuah pola bisnis yang perlu mendapat penjelasan transparan.

Untuk itu, Editorial ini mendorong secara berimbang:
1. Klarifikasi dari PT Panca Duta Utama No 563:Sebagai ISP Penyelenggara, untuk menjelaskan model kerja sama dengan PT Dream Network Solusindo dan PT Darma Media Warta di Desa Bangun Sari dan Aek Songsongan.
2. Klarifikasi dari PT Dream Network Solusindo S3933 dan PT Darma Media Warta S1802: Terkait status pemanfaatan IP di lapangan.
3. Audit Normatif dari Komdigi Ditjen Infrastruktur Digital dan Balai Monitoring SFR Kelas II Medan: Untuk memastikan apakah layanan di Desa Bangun Sari dan di Aek Songsongan telah sesuai dengan dokumen ULO (Uji Laik Operasi) dari ISP Penyelenggara yang bersangkutan.

Tujuan editorial ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mendorong tata kelola internet yang sehat, legal, dan melindungi konsumen di pedesaan, agar tidak terjadi kesalahpahaman regulasi antara Corporate User dan ISP Penyelenggara.
Prinsip kami: Diduga, Perlu Diaudit, Perlu Diklarifikasi. Bukan Vonis.
Tim Redaksi yang berupaya menkonfirmasi dan atau meminta ralat naskah rilis tajuk editorial ini melalui nomor handphone yang ada pada kami,pengusaha lokal 0813XXXX29XX,Sekretaris APJII Sumut&Aceh 08XX7312XXX,PT.PDU 0812XX81XXX0,PT.DMW 0852XX5100XX,APJII SUPORT System ID.Tiket: APJII-0005-0365 disinyalir tidak memberi jawaban dan alasan tertentu lainnya.
Redaksi Satgas Migas Net
