“MATI SURI REGULASI INTERNET DESA: KOMDIGI DIDUGA LALAI DI ATAS, OKNUM DAN PENGUSAHA ILEGAL PESTA DI BAWAH”
Sub-Judul:_Kerugian PNBP & PPN Telekomunikasi Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, Tiang BUMN Jadi Sapi Perah Upeti
Keadilan dalam tata kelola telekomunikasi harus tajam ke atas dan tajam ke bawah. Tidak boleh hanya tajam ke bawah menindak rakyat kecil, tapi tumpul ke atas membiarkan pejabat dan korporasi besar yang lalai.
Inilah yang patut diduga terjadi dalam carut-marut bisnis internet hingga dusun terpencil yang ditemukan oleh Investigasi Satgas Migas Net.
Di satu sisi, negara melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) memiliki mandat besar untuk memastikan setiap usaha telekomunikasi berjalan sesuai UU Telekomunikasi. Di sisi lain, di lapangan, fakta menunjukkan adanya pembiaran yang sudah berlangsung puluhan tahun.
TAJAM KE ATAS: TIGA KELALAIAN ELIT YANG DIDUGA TERSTRUKTUR
Pertama, Komdigi Diduga Lalai Menegakkan Aturan. Sebagai kementerian yang baru saja berganti nama dengan semangat digital, Komdigi seharusnya menjadi panglima penertiban. Namun, menjamurnya pengusaha internet yang menjalankan usaha tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi yang sah hingga ke pelosok dusun menunjukkan ada mati suri pengawasan. Aturan ada, tapi penegakan diduga tidak ada. Jika ISP legal bisa dengan mudah mensupport perusahaan ilegal dengan hanya menerbitkan invoice, lalu kemana fungsi pengawasan Komdigi?
Kedua, Pemprov dan Pemkab/Kota Diduga Ikut Lalai dan Menikmati Alasan Klasik. Hampir di semua kabupaten, kabel fiber optik dibiarkan sembrawut, melintang tidak beraturan, membahayakan pengguna jalan. Pemerintah daerah beralasan tidak ada PAD dari sektor ini, sehingga tidak mau membuat Perda penataan. Ini logika terbalik yang patut diduga sebagai bentuk kelalaian yang disengaja. Bukankah justru karena tidak ada Perda, maka PAD tidak pernah bisa ditarik secara resmi? Dan tanpa Perda, siapa yang mengontrol kesemrawutan itu? Rakyat yang dirugikan.
Ketiga, Manajemen Puncak Telkom dan PLN Diduga Tutup Mata. Tiang Telkom dan Tiang PLN adalah aset negara. Aset BUMN yang dibangun dengan uang rakyat. Namun tiang-tiang itu kini menjadi tiang gantungan kabel-kabel liar tanpa izin yang jelas. Tidak mungkin manajemen pusat tidak tahu jika di seluruh Indonesia ada jutaan meter kabel ilegal menempel di asetnya selama puluhan tahun. Jika tahu tapi diam, ini adalah kelalaian. Jika tidak tahu sama sekali, ini adalah kegagalan sistem pengawasan aset yang lebih fatal. Patut diduga, ada rantai “upeti” yang membuat manajemen memilih diam.
TAJAM KE BAWAH: PESTA POR A OKNUM DAN PENGUSAHA DI LAPANGAN
Jika di atas diduga lalai, di bawah diduga pesta pora.
Investigasi kami menemukan modus yang merugikan negara secara langsung:
Modus Rekening Pribadi: Pelanggan ditagih, invoice atas nama perusahaan resmi ber-ISP legal, tapi uang diminta transfer ke rekening pribadi reseller, mitra, atau pemilik subnet. Pola ini patut diduga kuat sebagai upaya penggelapan potensi PNBP dan Pajak PPN. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara melalui sistem resmi, diduga masuk ke kantong pribadi.
Modus 50:50: Ini yang paling unik dan masif. Seorang pengusaha internet ilegal diduga hanya menyetorkan 50 pelanggan ke ISP induk agar terlihat legal di atas kertas, sementara 50 pelanggan lainnya adalah pelanggan “siluman” yang 100% uangnya masuk ke rekening pribadi. Jika satu pengusaha memiliki 1000 pelanggan, maka 500 pelanggan adalah uang gelap. Kalikan dengan ribuan pengusaha ilegal di seluruh Indonesia. Berapa triliun potensi kerugian negara?
Modus Oknum Lapangan:Tiang tumpu Telkom dan PLN tidak mungkin bisa dipanjat dan dipasangi kabel tanpa sepengetahuan petugas lapangan. Dugaan adanya “uang rokok”, “uang izin manjat”, atau “upeti bulanan” kepada oknum lapangan sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengusaha internet desa. Oknum yang digaji negara untuk menjaga aset, diduga justru menjadi penjaga pintu masuk bagi ilegalitas.
KERUGIAN GANDA: NEGARA RUGI, RAKYAT DIRUGIKAN
Inilah virus KKN di sektor telekomunikasi yang kami maksud. Negara rugi dua kali: rugi PNBP dan PPN, serta rugi aset BUMN yang rusak dan tidak terawat. Rakyat rugi tiga kali: membayar internet yang tidak memiliki kepastian hukum, mendapat layanan yang tidak ada standar keselamatannya (kabel sembrawut bisa putus dan membahayakan), dan tidak mendapat perlindungan konsumen jika terjadi sengketa karena perusahaannya sendiri ilegal.
Mereka yang terlibat – dari pengusaha, oknum lapangan, hingga pejabat yang digaji negara – bangga berdiri bersama nama besar institusi, tapi diduga tidak berdiri di atas hukum dan perundang-undangan.
Media Investigasi “Satgas Migas Net” sudah berulang kali memberitakan ini. Namun yang terjadi adalah sikap cuek-cuek bebek dari para pemangku jabatan. Mungkin karena bisnis ini dianggap recehan? Padahal jika ditotal secara nasional, nilainya triliunan.
Editorial ini kami tulis secara Objektif dan Non-Absolut. Kami tidak menuduh secara absolut satu institusi atau satu nama. Semua masih dalam koridor dugaan yang harus dibuktikan melalui audit.
Namun ketajaman editorial ini harus sampai ke atas dan ke bawah.
KE ATAS: Kami mendesak Presiden dan Menkomdigi untuk memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan sapu bersih nasional (national sweeping) terhadap ISP dan reseller ilegal. BPK RI harus melakukan audit investigatif terhadap potensi kehilangan PNBP dan PPN dari sektor ini selama 10 tahun terakhir.
KE BAWAH: Kami mendesak Direksi Telkom dan PLN untuk membentuk Tim Saber Tiang Tumpu. Audit semua tiang di Indonesia. Berapa kabel ilegal yang menempel? Siapa yang memberi izin? Aliran upeti kemana? Pecat oknum yang terbukti menerima upeti dan pidanakan pengusaha yang merusak aset negara.
Juga kepada Pemda: segera terbitkan Perda Penataan Jaringan Utilitas. Jangan jadikan alasan tidak ada PAD sebagai alasan untuk tidak mengatur. Justru dengan Perda, PAD bisa masuk secara legal dan kota menjadi tertib.
Negeri ini tidak kekurangan orang pintar. Yang kurang adalah kemauan untuk menegakkan aturan secara murni dan konsekuen berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bukan berdasarkan kepentingan.
Jika Komdigi, Pemda, Telkom, dan PLN masih cuek setelah editorial ini, maka publik berhak menduga bahwa kelalaian ini memang dipelihara.
Karena dalam bisnis telekomunikasi ilegal, yang ilegal justru dipelihara karena menguntungkan.
– REDAKSI SATGAS MIGAS NET –
_Investigasi Objektif | Tajam Ke Atas – Tajam Ke Bawah | Berbasis Data Lapangan_
RUMUS PERHITUNGAN KERUGIAN PNBP & PPN – SATGAS MIGAS NET
Angka 1,7 Triliun itu dari 3 Sumber Kebocoran:
1. PPN 11% YANG HILANG KE REKENING PRIBADI:
Asumsi nasional (konservatif):
– 5.000 pengusaha internet ilegal di Indonesia (data lapangan, 1 kabupaten bisa 20-50 pengusaha)
– Rata-rata 100 pelanggan “siluman” (yang 50:50 tidak disetor) per pengusaha
– Total = 500.000 pelanggan siluman nasional
– Tagihan rata-rata Rp 150.000 / bulan
Hitungan:
500.000 pelanggan x Rp 150.000 x 12 bulan = Rp 900 Miliar omzet gelap / tahun
PPN 11% dari 900 Miliar = Rp 99 Miliar / tahun hilang
2. PNBP & BHP TELEKOMUNIKASI & BHP ISP YANG TIDAK DIBAYAR:
Setiap ISP wajib bayar BHP USO 1,25% + BHP Penyelenggaraan. Jika 50% pelanggan tidak dilaporkan, maka BHP-nya juga tidak dibayar.
Dari omzet gelap Rp 900 Miliar / tahun, PNBP yang bocor sekitar 2% = Rp 18 Miliar / tahun
5 tahun = Rp 90 Miliar
3. YANG PALING BESAR: SEWA TIANG TELKOM & PLN YANG TIDAK DIBAYAR & KERUGIAN ASET:
Ini yang paling besar Pak.
– 1 tiang Telkom / PLN sewa resmi Rp 25.000 – 50.000 / kabel / bulan
– 1 pengusaha ilegal pakai minimal 100 tiang
– 5.000 pengusaha x 100 tiang x Rp 25.000 x 12 bulan = Rp 150 Miliar / tahun
– 5 tahun = Rp 750 Miliar
– Belum denda, biaya penertiban, dan kerugian estetika kota & keselamatan (jika kabel putus bikin kecelakaan)

TOTAL ESTIMASI KONSERVATIF 5 TAHUN:
PPN: Rp 495 Miliar + PNBP: Rp
90 Miliar + Sewa Tiang: Rp 750 Miliar + Denda & Kerugian lain = ± Rp 1,35 – 1,7 Triliun
