TAJUK EDITORIAL “BUKTI TERANG: DARI TRUK AGEN SAMPAI WARUNG RP 21 RIBU – NEGARA HARUS HADIR ATAU SUBSIDI AKAN MATI”
TAJUK EDITORIAL
“BUKTI TERANG: DARI TRUK AGEN SAMPAI WARUNG RP 21 RIBU – NEGARA HARUS HADIR ATAU SUBSIDI AKAN MATI”
Subsidi itu uang rakyat. Tapi di Sumatera Utara, uang rakyat itu sedang dipotong di tengah jalan.
Dahwir SM, Dirut Jasa Investigasi PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK menyatakan sikap:
“Menindak tegas distributor atas kesalahan pangkalan yang jual di atas HET, Penimbunan dan Pengoplosan wajib dilakukan melalui Satgas Terpadu Pemerintah, Kejaksaan, Kepolisian”
“Konsekuensi pangkalan nakal adalah tanggung jawab distributor. Sanksi juga harus ke distributor”
“Kalau ditimbun, dioplos dan dijual mahal di atas HET sama dengan ngerampok hak orang”
Dan 29 Agustus 2026, bukti di lapangan semakin terang.
BAB I: KABUPATEN ASAHAN – HET RP 18.000 HANYA DI KERTAS
Bukti 1: Papan Resmi
Di Dusun VI Aek Songsongan terpampang: PANGKALAN ASP- HET Rp 18.000 SK Bupati 2023.
Bukti 2: Truk Agen
Tanggal 29 Agt 2026 16.59 WIB, truk PT. MASJ 11-4-296 terpantau bongkar gas di Jln Sigura-Gura, Aek Songsongan, Kec. Bandar Pulau. Wilayah kerja: KAB. ASAHAN.
Bukti 3: Harga Lapangan
– Modal Pangkalan: Rp 16.500
– Jual ke Kedai: Rp 18.500
– Jual ke Masyarakat: Rp 19.000
– Harga di Warung: Rp 20.000 – Rp 21.000
Artinya sejak dari pangkalan sudah melanggar. Transportir Agen mengaku pungut “uang bongkar” Rp 1.000 dan ngaku disetujui Bupati.
BAB II: KABUPATEN TOBA – HET RP 17.500 DILANGGAR BERJAMAAH
Lokasi: Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti
Pangkalan:
1. E S – Dusun Adian Baja: Grosir Rp 18.000, Ecer Rp 20.000
2. S – Dusun Batu Mamak: Grosir Rp 18.000, Ecer Rp 20.000
Markup Rp 500 Rp 2.500 langsung dari pangkalan.
Pemasok:
1. PT. T S J- Lumban Julu
Porsea
2 PT.RRG- Porsea
2Agen, tapi pengawasan nol.
BAB III: SOLAR & INTERNET – SUBSIDI & ASET NEGARA DIBAJAK
Solar: SPBU layani jirigen tanpa barcode diduga Ada “uang jirigen” Rp 3.000 – Rp 5.000. Solar subsidi masuk ke ekskavator & industri. Diketahui Pengawas & Manager SPBU.
Internet: RTRWNet pasang fiber di tiang PLN tanpa izin. Ngaku reseller Subnet,mitra ISP Swasta diduga gunakan Telin milik BUMN, jual Rp 150-185 ribu/bulan. UU Telekomunikasi dikesampingkan.
JERAT HUKUM SUDAH JELAS
Pelanggaran.Dasar Hukum Sanksi Maksimal
Jual di atas HET / Penimbunan,UU No. 7 Tahun 2014 Ps 29 5 Tahun Penjara & Denda Rp 5 Miliar
Pengoplosan Gas 3-50 Kg UU No. 22 Tahun 2001 Ps 53-55 6 Tahun & Denda Rp 60 Miliar
Jika sebabkan ledakan/meninggal ,UU No. 22 Tahun 2001 15 Tahun Penjara
Perlindungan Konsumen.UU No. 8 Tahun 1999 5 Tahun & Denda Rp 2 Miliar
Barang bukti wajib disita negara dan didistribusikan ke masyarakat.
7 TUNTUTAN PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK
1. BENTUK SATGAS TERPADU Provinsi & Kab/Kota: Polri, Kejaksaan, Diskoperindag, BPH Migas, Pertamina, Perizinan, Ormas,Konsultansi Managemen,Jasa Investigasi
2. AUDIT PT. MASJ, PT. TS S, PT.RRG. Cocokkan kuota vs penjualan pangkalan.
3. SIDAK & CABUT IZIN Pangkalan ASP, E S, S S jika terbukti melanggar.
4. RAZIA SPBU & RTRWNET ILEGAL di Serdang Bedagai, Deli Serdang, Simalungun, Toba, Asahan, Batu Bara, Tebing Tinggi.
5. PANGGIL DISTIBUTOR. Beri arahan tegas: gagal awasi pangkalan = cabut NIAP.
6. SOSIALISASI HET sampai ke dusun. Tempel nomor pengaduan 112.
7. TINDAK PIDANA tanpa pandang bulu. Subsidi bukan bancakan.
Tim PT. SRG sudah kirim pemberitahuan resmi 27-28 Agustus 2026 ke: Dirut Pertamina Pusat, MOR I, Hiswana Migas, Kapolri, Kapoldasu, ESDM Provsu, Menkomdigi, Dirut PLN, APJII.
Gas 3 Kg itu untuk kompor ibu-ibu di Aek Songsongan.
Solar itu untuk nelayan Danau Toba.
Internet itu untuk anak sekolah di desa.
Jangan biarkan “REJEKI” hanya jadi nama perusahaan.
Jadikan “REJEKI” itu benar-benar sampai ke rakyat.
“HET BUKAN ANGKA PAJANGAN. TRUK AGEN BUKAN BUKTI KERJA. YANG JADI BUKTI ADALAH HARGA DI KOMPOR RAKYAT”
Sumatera Utara, 29 Agustus 2026
DAHWIR SM
Dirut Jasa Investigasi PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK
Demi Keadilan Energi & Keadilan Digital untuk Rakyat

