URAIAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK
URAIAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN
PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK
A. SURAT PEMBERITAHUAN PENGAWASAN BBM BERSUBSIDI
Perihal: Pemberitahuan & Laporan Hasil Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi
Isi Pokok Surat:
1. Pembuka: Menyampaikan bahwa PT. SRG sebagai lembaga yang bergerak di bidang Investigasi & Pengawasan Migas, menjalankan fungsi pengawasan sesuai UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 tentang Peran Serta Masyarakat.
2. Temuan: Menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, seperti penimbunan, penjualan di atas HET, dan penyaluran tidak tepat sasaran.
3. Dampak: Merugikan negara, merusak iklim investasi, dan membebani masyarakat yang berhak.
4. Permohonan/Tindak Lanjut: Memohon kepada pihak berwenang: Kapolri, Kejagung, Kementerian ESDM, BPH Migas, Bupati/Walikota untuk melakukan penindakan, audit, dan penegakan hukum.
5. Penutup: Menyatakan siap bersinergi, memberikan data, dan menjadi mitra pengawasan.
B. SURAT PEMBERITAHUAN PENGAWASAN INTERNET ILEGAL & ASET TELKOM
Perihal: Pemberitahuan Dugaan Pelanggaran Jaringan Telekomunikasi & Penyalahgunaan Aset Negara
Isi Pokok Surat:
1. Pembuka: Menyampaikan bahwa PT. SRG menjalankan pengawasan di bidang telekomunikasi sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU ITE.
2. Temuan: Menemukan adanya:
– Jaringan internet ilegal tanpa izin penyelenggara
– Pencurian bandwidth / penarikan kabel liar
– Penyalahgunaan tiang dan aset milik PLN/Telkom untuk kepentingan pribadi
3. Dampak: Merugikan negara, merusak iklim investasi provider resmi, dan membahayakan keselamatan publik.
4. Permohonan/Tindak Lanjut: Memohon kepada Kapolri, Kejagung, Kementerian Kominfo, PLN, Telkom, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban, penyegelan, dan proses hukum.
5. Penutup: PT. SRG siap memberikan data, dokumentasi, dan bukti pendukung untuk proses hukum.
