Warga Soroti Penyaluran Solar Subsidi di SPBU 64.795.02 Rawak Sekadau

add_text_20261016_203635

Sekadau – Satgasringmigasnetwork.com  -Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat. Salah satu titik yang disorot warga adalah SPBU Nomor 64.795.02 yang berada di wilayah Rawak, Kecamatan Sekadau Hilir.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Satgas Migas Net di lapangan pada Kamis (16/10/2026), sejumlah sopir truk dan warga menyampaikan keluhan terkait ketersediaan solar subsidi yang kerap cepat habis di SPBU tersebut.

 

Selain kelangkaan, warga juga menyampaikan adanya dugaan praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran. Solar subsidi yang harga eceran resminya ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800 per liter, diduga beredar melalui oknum penampung dengan harga berkisar Rp9.500 per liter.

 

Dari selisih tersebut, terdapat perbedaan sekitar Rp2.700 per liter, yang dikhawatirkan dapat membebani biaya operasional transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat kecil.

 

“Kalau di SPBU solar subsidi sering kosong. Kami yang butuh untuk kerja jadi terhambat. Kami berharap penyalurannya diawasi lebih ketat agar tepat sasaran,” ujar salah seorang sopir truk di sekitar Rawak yang meminta namanya tidak disebutkan.

 

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo Perpres 109 Tahun 2020, solar subsidi merupakan barang yang peruntukan dan pendistribusiannya diatur secara ketat oleh negara. Solar subsidi diperuntukkan bagi usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi umum, dan pelayanan umum, serta dilarang untuk diperjualbelikan kembali.

 

Menindaklanjuti aspirasi warga tersebut, Tim Investigasi Satgas Ring Migas Network mendorong adanya pengawasan bersama dari *Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Hiswana Migas, dan Aparat Penegak Hukum* di wilayah Kabupaten Sekadau, guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Satgas Migas Net masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pengelola SPBU 64.795.02 Rawak, Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Siantan Pontianak, serta Polres Sekadau, terkait mekanisme penyaluran, kuota, dan sistem pengawasan solar subsidi di SPBU tersebut.

 

Satgas Migas Net membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Catatan Redaksi:Pemberitaan ini bersifat investigasi awal berdasarkan keterangan warga di lapangan. Satgas Migas Net tidak menuduh pihak manapun dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tujuan pemberitaan adalah untuk mendorong perbaikan distribusi energi bersubsidi untuk rakyat.

 

Penulis: Tim Investigasi Satgas Ring Migas Network – Sekadau

Editor: Redaksi Satgas Migas Net

Website: http://www.satgasringmigasnetwork.com

 

#SolarSubsidi #SPBU6479502 #RawakSekadau #Pertamina #HiswanaMigas #SekadauKalbar #SatgasMigasNet #Migas #BBMSubsidi