EDITORIAL “KABEL SARANG LABA-LABA DI KABUPATEN BATU BARA: PEMBIARAN ATAU KORUPSI PNBP?”

TimePhoto_20260909_142519

Oleh: Redaksi SATGAS MIGAS NET

Tanggal 9 September 2026, tim SATGAS MIGAS NET melakukan pemantauan di pusat Kota Lima Puluh, Kab. Batu Bara. Hasilnya memprihatinkan. Dalam rentang 30 menit, kami menemukan 3 titik kabel Fiber Optic yang menjuntai tak karuan di tiang milik PT Telkom Indonesia.

Titik pertama berada tepat di depan Kantor Bupati, Polres, dan DPRD Kab. Batu Bara. Titik kedua di depan *Bank Syariah Indonesia*. Titik ketiga di jalan umum yang dilalui ribuan warga setiap hari. Kondisinya sama: semrawut seperti sarang laba-laba, tanpa kerapian, tanpa SOP, dan sangat rawan.

Pertanyaannya: kemana PT Telkom?

1. Negara Dirugikan, PNBP Menguap

Tiang telekomunikasi adalah Barang Milik Negara. Setiap ISP yang menumpang wajib bayar sewa tiang. Itu masuk PNBP. Namun berdasarkan informasi di lapangan, ada 7 perusahaan yang diduga melakukan “catut langsung” dengan sistem paralel: PT. LJN, Trinity, NPM, Amtel, PDU, Media Warta, Astro.

Mereka bukan reseller resmi. Mereka menumpang liar. Berapa miliar PNBP yang hilang? Ini tugas BPK dan Kemenkeu untuk mengaudit.

2. Keselamatan Warga Dipertaruhkan

Kabel yang menjuntai rendah di atas jalan adalah bom waktu. Rawan korslet, rawan putus menimpa pengendara, rawan kebakaran. Apalagi di depan kantor pemerintahan dan bank. Apakah harus menunggu ada korban dulu baru ditertibkan? Ini pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3.

3. Pembiaran yang Sistemik

Tidak mungkin PT Telkom tidak tahu. Tiang itu milik mereka. Kalau tahu tapi dibiarkan, maka ini bukan sekedar kelalaian. Ini pembiaran. Dan pembiaran terhadap aset negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

Tuntutan Kami:

SATUAN TUGAS MIGAS NET menuntut 3 hal:

1. PT Telkom Indonesia segera menertibkan seluruh kabel liar dalam 14 hari dan menagih retroaktif kepada pengguna ilegal.

2. Kominfo dan Bareskrim Polri melakukan sidak dan proses hukum terhadap 7 perusahaan yang diduga mencatut jaringan.

3. Pemerintah Kab. Batu Bara memimpin koordinasi penertiban karena ini menyangkut wajah daerah dan keselamatan warganya.

Jangan sampai rakyat berteriak “Negara Kalah” karena asetnya sendiri tidak dijaga.

 

Sukaraja, 9 September 2026

Redaksi SATGAS MIGAS NET