Respon : pcc135@pertamina.com
Kepada Yth.
Bapak/Ibu
Selamat Pagi,
Terima kasih telah menghubungi layanan Email pcc135@pertamina.com. Perkenalkan nama saya Eri dari Pertamina Contact Center 135.
Guna kami proses lebih lanjut, jika berkenan silakan melengkapi data berikut:
Nama Pelapor : Mangapul Sinaga S.H
Tanggal dan Waktu Kejadian :Senin,31 Agustus 2026
Nomor SPBU :14.205.1111
Nama Petugas SPBU : (Jika tidak mengetahui silakan menginformasikan Perempuan/Laki-laki) :Operator Perempuan dan Manager Perempuan Bermarga Batak
Detail permasalahan :
KRONOLOGI & BUKTI
1. BUKTI VIDEO: PENGISIAN 200 LITER TANPA BARCODE
Waktu: 31 Agustus 2026, Pukul 13.50.30 WIB
Lokasi: SPBU Pertamina No. 14.205.1111, Dusun III Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang
Dalam video berdurasi 22 detik, terlihat proses pengisian solar ke dalam truk. Dari rekaman audio terdengar jelas percakapan petugas:
“yang ketiga ini enggak pakai barcode… kata Bapak enggak pakai barcode”
Ini membuktikan adanya dugaan pengisian sengaja tanpa barcode untuk menghindari sistem pengawasan.
2. BUKTI VIDEO 2: 2 TRUK TANGKI KELUAR DARI SPBU
Waktu: 31 Agustus 2026, Pukul 13.57.13 WIB
Lokasi: SPBU yang sama
Video merekam 2 unit truk tangki besar keluar dari area SPBU dalam jarak 7 menit setelah video pertama. Diduga kuat terkait dengan aktivitas yang sama.
3. BUKTI FOTO: SPBU PERTAMINA RESMI
Foto Totem SPBU No. 14.205.1111 menjadi bukti bahwa dugaan penyelewengan terjadi di SPBU resmi, bukan di pengecer. Terdapat spanduk “PERTALITE TERSEDIA” dan fasilitas lengkap Pertamina.
PERNYATAAN SIKAP
“Ini bukan kelalaian. Ini kejahatan terstruktur yang dilakukan di SPBU resmi. Ada pembiaran dari oknum internal. Negara dirugikan miliaran rupiah” tegas Mangapul Sinaga ,S.H, Dirops.Jasa Investigasi PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK.
4 TUNTUTAN KEPADA NEGARA:
1. Bentuk Satgas Terpadu Polri, Kejaksaan, BPH Migas, dan Pertamina untuk usut tuntas kasus ini
2. Audit Khusus SPBU 14.205.1111 Deli Serdang. Segel CCTV dan buku mutasi tanggal 31 Agustus 2026
3. Evaluasi & Sanksi Tegas kepada Manager, Pengawas, dan Operator SPBU yang terlibat
4. Proses Hukum Pidana sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman 5-6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar
PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK menyatakan siap menjadi saksi dan menyerahkan seluruh bukti asli kepada aparat penegak hukum.
“Bukti video ada. Foto ada. Waktu dan tempat jelas. Jangan ada lagi alasan untuk tidak menindak”
NARAHUBUNG MEDIA:
PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK
Sumatera Utara
Lampiran: 2 Video + 1 Foto Totem SPBU
Tuntutan: Audit SPBU, Copot Manager, Proses Pidana.
CP:HP.085376853884 Mangapul Sinaga SH.
Saksi-saksi
01)Zulkarnaen HP.081374826971
02)Rikson Rajagukguk HP.082275403599
Demikian disampaikan. Jika masih membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. Terima kasih.
Hormat kami,
Eri
Pertamina Contact Center 135
From: Satgasringmigas Network <networksatgasringmigas@gmail.com>
Sent: Monday, August 31, 2026 8:03 PM
To: Pertamina Contact Center 135 <pcc135@pertami
na.com>
Subject: [EXTERNAL] Dugaan penyelewengan BBM solar subsidi
Catatan Khusus: Ketua Investigasi Segera Melaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum.
