PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK BUKTIKAN SOLAR SUBSIDI DIDUGA DISELEWENGKAN DI SPBU RESMI PERTAMINA DELI SERDANG

IMG-20260831-WA0023

PRESS RELEASE RESMI

PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK BUKTIKAN SOLAR SUBSIDI DIDUGA DISELEWENGKAN DI SPBU RESMI PERTAMINA DELI SERDANG

Sumatera Utara, 31 Agustus 2026– PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK, lembaga jasa investigasi independen, membongkar praktik dugaan penyelewengan Solar Subsidi di SPBU resmi Pertamina di Kabupaten Deli Serdang.

KRONOLOGI & BUKTI

1. BUKTI VIDEO: PENGISIAN 200 LITER TANPA BARCODE

Waktu: 31 Agustus 2026, Pukul 13.50.30 WIB

Lokasi: SPBU Pertamina No. 14.205.1111, Jalan Medan – Tebing Tinggi, Pasar Melintang, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang

Dalam video berdurasi 22 detik, terlihat proses pengisian solar ke dalam truk. Dari rekaman audio terdengar jelas percakapan petugas:

 

“yang ketiga ini enggak pakai barcode… kata Bapak enggak pakai barcode”

Ini membuktikan adanya dugaan pengisian sengaja tanpa barcode untuk menghindari sistem pengawasan.

2. BUKTI VIDEO 2: 2 TRUK TANGKI KELUAR DARI SPBU

Waktu: 31 Agustus 2026, Pukul 13.57.13 WIB

Lokasi: SPBU yang sama

Video merekam 2 unit truk tangki besar keluar dari area SPBU dalam jarak 7 menit setelah video pertama. Diduga kuat terkait dengan aktivitas yang sama.

3. BUKTI FOTO: SPBU PERTAMINA RESMI

Foto Totem SPBU No. 14.205.1111 menjadi bukti bahwa dugaan penyelewengan terjadi di SPBU resmi, bukan di pengecer. Terdapat spanduk “PERTALITE TERSEDIA” dan fasilitas lengkap Pertamina.

PERNYATAAN SIKAP

“Ini bukan kelalaian. Ini kejahatan terstruktur yang dilakukan di SPBU resmi. Ada pembiaran dari oknum internal. Negara dirugikan miliaran rupiah” tegas Mangapul Sinaga ,S.H, Dirops.Jasa Investigasi PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK.

4 TUNTUTAN KEPADA NEGARA:

1. Bentuk Satgas Terpadu Polri, Kejaksaan, BPH Migas, dan Pertamina untuk usut tuntas kasus ini

2. Audit Khusus SPBU 14.205.1111 Deli Serdang. Segel CCTV dan buku mutasi tanggal 31 Agustus 2026

3. Evaluasi & Sanksi Tegas kepada Manager, Pengawas, dan Operator SPBU yang terlibat

4. Proses Hukum Pidana sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman 5-6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar

PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK menyatakan siap menjadi saksi dan menyerahkan seluruh bukti asli kepada aparat penegak hukum.

 

“Bukti video ada. Foto ada. Waktu dan tempat jelas. Jangan ada lagi alasan untuk tidak menindak”

NARAHUBUNG MEDIA:

PT. SATGASRINGMIGAS DAN NETWORK

Sumatera Utara

Lampiran: 2 Video + 1 Foto Totem SPBU

 

wilayah juga diduga pengisian jirigen dengan pungutan.

 

Tuntutan: Audit SPBU, Copot Manager, Proses Pidana.

“Bukti lengkap. Tinggal ditindak” ujar Mangapul Sinaga ,S.H Ketua Tim Investigasi /Direktur Operasional.(*)